Hari Jadi Kota Jantho ke-29

Sejumlah rangkaian kegiatan memeriahkan HUT Kota Jantho Ke-29 dimulai 27 April 2013, dimulai dengan pawai kenderaan hias

MK: Urus Akta Kelahiran tidak Perlu ke Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan Mutholib seorang Tukang Parkir berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur (30/4). Mutholib .

Satu KTP (E_KTP) Satu Identitas

Pemerintah menjamin data kependudukan Indonesia terlindungi dari penyabotan maupun duplikasi pihak asing melalui mesin cetak e-KTP.

Kantor UPTD Disdukcapil Wil II Peukan Bada

Petugas Melayani Masyarakat UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Peukan Bada

e-KTP

Sebagai identitas jati diri

Senin, 13 Mei 2013

SE Mendagri No. 471.13/1826/SJ "larangan e-KTP diphoto copy"

Tahukah Anda bahwa e-KTP tidak boleh difotocopy, distapler, dipress dan diperlakukan layaknya KTP yang lama? Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan e-KTP memuat chip yang berisi data diri, pas foto, tanda tangan dan sidik jari pemiliknya. Chip tersebut hanya bisa dibaca dengan menggunakan alat khusus pembaca chip. Jika e-KTP distapler, maka chip-nya akan rusak sehingga data yang ada di e-KTP tidak bisa terbaca dengan baik. Bagi yang terlanjur telah memperlakukannya demikian bagaimana solusinya? Segera buat ulang e-KTP secara gratis kembali di kantor camat. 

Mengingat pentingnya perlakuan yang baik terhadap e-KTP ini, maka Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya; Kepala Kepolisian; Gubernur BI; Pimpinan Bank; Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada  11 April 2013 ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden; para Menteri Koordinator; Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Kepala Lembaga Sandi Negara; dan Rektor ITB. 

Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut di antaranya:
  1. KTP non elektronik mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
  2. e-KTP tidak diperkenankan difotocopy, di stapler atau perlakuan lain yang dapat merusak chip e-KTP.
  3. Bagi yang berurusan yang biasanya melampirkan foto copy e-KTP atau e-KTP asli, maka cukup dengan mencatatkan nama dan nomor KTP saja.
  4. Kepada lembaga atau instansi pemerintah maupun swasta, wajib menyediakan alat pembaca data e-KTP.
  5. Bagi lembaga atau instansi yang tidak mengindahkan edaran Mendagri akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Download SE Mendagri : disini

SE Mendagri No. 472.11/2304/SJ tanggal 6 Mei 2013


Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran No. 472.11/2304/SJ tanggal 6 Mei 2013 tentang Tindaklanjut Pelaksanaan Putusan MK tersebut di atas. Surat Edaran tersebut memerintahkan Kepala Dispendukcapil untuk segera menyesuaikan Persyaratan dan Tata Cara Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 dan isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 terhitung sejak tanggal 1 Mei 2013

Pasal 32 (UUD No. 23 Tahun 2006)
  1. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
  2. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Maka, selengkapnya pasal 32 di atas kira-kira menjadi seperti di bawah ini:
  1. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
  2. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.


maka Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dalam Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi perkara 18/PUU-XI/2013 tentang Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 32 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa:
  1. kata "persetujuan" pada ayat (1) dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam proses pencatatan dan penerbitan akta kelahiran karena persetujuan bersifat internal di Instansi Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Oleh karena itu, untuk menentukan kepastian hukum yang adil, dicatat atau tidak dicatatnya kelahiran yang terlambat perlu keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana yang didasarkan pada penilaian mengenai kebenaran tentang data yang diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga frasa “persetujuan” dalam ayat (1) harus dimaknai sebagai “keputusan” Kepala Instansi Pelaksana.
  2. keterlambatan melaporkan kelahiran yang lebih dari satu tahun yang harus dengan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan memberatkan masyarakat. Keberatan tersebut bukan saja bagi mereka yang tinggal jauh di daerah pelosok tetapi juga bagi mereka yang tinggal di daerah perkotaan. Lagi pula, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat awam sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum. Proses untuk memperoleh akta kelahiran yang membutuhkan prosedur administrasi dan waktu yang panjang serta biaya yang lebih banyak dapat merugikan penduduk, padahal akta kelahiran tersebut merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan. Oleh karena itu, selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”, ayat (2) juga bertentangan dengan prinsip keadilan, karena keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang terabaikan (justice delayed, justice denied).
  3. frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam ayat (1) menjadi tidak relevan lagi setelah ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, frasa tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. karena ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka frasa “dan ayat (2)” dalam ayat (3) tidak mempunyai relevansi lagi, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Link Download SE Mendagri No. 472.11/2304/SJ : disini

Jumat, 03 Mei 2013

HUT Kota Jantho Ke-29

Logo HUT Kota Jantho ke-29

Sejumlah rangkaian dan aneka kegiatan memeriahkan HUT Kota Jantho Ke-29, dimulai dengan pawai kenderaan hias yang dilakukan start dari Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya menuju Kota Jantho, Kamis, 2 Mai 2013. Pawai kendaraan hias yang diikuti sekitar 90 kenderaan termasuk disdukcapil aceh besar dilepas oleh Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, didampingi Setdakab, Drs. H. Jailani Ahmad MM, beserta sejumlah pimpinan SKPD. Selanjutnya pada sore hari Pawai karnaval pendidikan yang diikuti ratusan pelajar se-Aceh Besar di halaman Bungong Jeumpa Kota Jantho. Pawai karnaval pendidikan juga dilepas oleh Bupati Aceh Besar. Kegiatan lainnya juga menampilkan stand pameran dari SKPK, pihak kecamatan, ormas, swasta dll. Pada malamnya juga menampilkan aneka pagelaran seni dan budaya dari berbagai kecamatan di Aceh Besar. Seusuai dengan logo Hut Kota Jantho ke-29 (menuju kota mandiri) mudah-mudahan dengan dilakukan rangkaian kegiatan ini  menjadikan Kota Jantho lebih mandiri, mapan dan percaya diri.
Video Pawai : Mobil Hias