Hari Jadi Kota Jantho ke-29

Sejumlah rangkaian kegiatan memeriahkan HUT Kota Jantho Ke-29 dimulai 27 April 2013, dimulai dengan pawai kenderaan hias

MK: Urus Akta Kelahiran tidak Perlu ke Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan Mutholib seorang Tukang Parkir berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur (30/4). Mutholib .

Satu KTP (E_KTP) Satu Identitas

Pemerintah menjamin data kependudukan Indonesia terlindungi dari penyabotan maupun duplikasi pihak asing melalui mesin cetak e-KTP.

Kantor UPTD Disdukcapil Wil II Peukan Bada

Petugas Melayani Masyarakat UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Peukan Bada

e-KTP

Sebagai identitas jati diri

Rabu, 01 Mei 2013

Mahkamah Konstitusi : Pasal 32 ayat (2) UU 23 Tahun 2006 Inkonstitusional

MK: Urus Akta Kelahiran tidak Perlu ke Pengadilan.


Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan Mutholib seorang Tukang Parkir berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur (30/4). Mutholib mempermasalahkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Isi lengkap Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut “(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. (2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Akil Mohtar, Ketua MK membacakan hasil putusan, bahwa “Kata ‘Persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimakani sebagai ‘keputusan’.” “Frasa ‘sampai dengan 1 (satu) tahun’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

MK juga menambahkan, Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Melalui Putusan perkara yang diajukan oleh Mutholib, Mahkamah Konstitusi telah meringankan beban orang tua yang selama ini mengalami kesulitan untuk mengurus Akta Kelahiran.
Putusan lengkapnya dapat diunduh di sini
Sumber : kompasiana