Hari Jadi Kota Jantho ke-29

Sejumlah rangkaian kegiatan memeriahkan HUT Kota Jantho Ke-29 dimulai 27 April 2013, dimulai dengan pawai kenderaan hias

MK: Urus Akta Kelahiran tidak Perlu ke Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan Mutholib seorang Tukang Parkir berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur (30/4). Mutholib .

Satu KTP (E_KTP) Satu Identitas

Pemerintah menjamin data kependudukan Indonesia terlindungi dari penyabotan maupun duplikasi pihak asing melalui mesin cetak e-KTP.

Kantor UPTD Disdukcapil Wil II Peukan Bada

Petugas Melayani Masyarakat UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Peukan Bada

e-KTP

Sebagai identitas jati diri

Jumat, 22 Februari 2013

Fungsi dan kegunaan e-KTP



Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :

  1. Sebagai identitas jati diri 
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.


Akta Kelahiran Terlambat

dalam Kantor UPTD P Bada

Kenapa Kelahiran yang terlambat harus dengan penetapan pengadilan 

jawab: 
Pencatatan Kelahiran yang lebih dari 1 (satu) tahun dilaksanakan   berdasarkan penetapan Pengadilan. Dasar hukum pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 32 
Undang-Undang Dasar 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  1. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui 
    batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal 
    kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi 
    Pelaksana setempat.
  2. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.