|
dalam Kantor UPTD P Bada |
Kenapa Kelahiran yang terlambat harus dengan penetapan pengadilan
jawab:
Pencatatan Kelahiran yang lebih dari 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan. Dasar hukum pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 32
Undang-Undang Dasar 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui
batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal
kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi
Pelaksana setempat.
Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.