Hari Jadi Kota Jantho ke-29

Sejumlah rangkaian kegiatan memeriahkan HUT Kota Jantho Ke-29 dimulai 27 April 2013, dimulai dengan pawai kenderaan hias

MK: Urus Akta Kelahiran tidak Perlu ke Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan Mutholib seorang Tukang Parkir berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur (30/4). Mutholib .

Satu KTP (E_KTP) Satu Identitas

Pemerintah menjamin data kependudukan Indonesia terlindungi dari penyabotan maupun duplikasi pihak asing melalui mesin cetak e-KTP.

Kantor UPTD Disdukcapil Wil II Peukan Bada

Petugas Melayani Masyarakat UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Peukan Bada

e-KTP

Sebagai identitas jati diri

Jumat, 19 April 2013

AKIBAT NIKAH SIRI



     Kata siri berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama tapi tidak sah menurut negara karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri juga disebut dengan Nikah di Bawah Tangan.
Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusah dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran. Karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah oleh negara. Namun secara agama hal status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah.
Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.
Apabila terjadi kasus perceraian, maka pihak wanita yang menikah siri, tidak akan dapat menuntut apa-apa dari suami. Tidak akan mendapat perlindungan dan pembelaan dari pemerintah dalam menuntut hak-haknya dari mantan suaminya, karena data pernikahan mereka tidak tercatat di Departemen Agama atau Pemerintah.



Perlu Pengadilan Keliling untuk Akta Kelahiran

     Luasnya wilayah Kab. Aceh Besar dengan penduduk yang tersebar di Beberapa kecamatan ternyata memiliki dampak dalam masalah kepengurusan akta kelahiran. Terutama menyangkut penetapan keputusan pengadilan, dikarenakan lokasi kantor pengadilan hanya di Kota Jantho. Untuk itu, perlu pengadilan keliling di kecamatan sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
karikartur belum urus akta
     Pengurusan akta kelahiran seseorang, dimulai sejak hari pertama kelahiran hingga yang bersangkutan berusia satu tahun. Jika pengurusan akta kelahiran tersebut baru dilakukan saat usia seseorang sudah lebih satu tahun, maka prosesnya harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Banyak warga enggan mengikuti persidangan agar akta kelahiran bisa diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
     Untuk membantu masyarakat, pemerintah bisa memfasilitasi untuk dibentuk pengadilan keliling yang terdiri atas tim-tim untuk mengurus akta kelahiran di masing-masing gampong atau kecamatan.
     Di beberapa kabupaten/kota sudah ada yang melaksanakan kerjasama dengan pengadilan negeri terkait program pengadilan keliling seperti Kab. Abdya, Kab. Aceh Utara, Kab Pamekasan (Jatim), Kab. Siak (Riau)

Berita Terkait              : Serambi News Jumat, 19 April 2013
Berita Lainnya            :