dalam Kantor UPTD P Bada |
Kenapa Kelahiran yang terlambat harus dengan penetapan pengadilan
jawab:
Pencatatan Kelahiran yang lebih dari 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan. Dasar hukum pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 32
Undang-Undang Dasar 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui
batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat. - Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.