Jumat, 22 Februari 2013

Akta Kelahiran Terlambat

dalam Kantor UPTD P Bada

Kenapa Kelahiran yang terlambat harus dengan penetapan pengadilan 

jawab: 
Pencatatan Kelahiran yang lebih dari 1 (satu) tahun dilaksanakan   berdasarkan penetapan Pengadilan. Dasar hukum pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 32 
Undang-Undang Dasar 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  1. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui 
    batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal 
    kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi 
    Pelaksana setempat.
  2. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.