Jumat, 19 April 2013

Perlu Pengadilan Keliling untuk Akta Kelahiran

     Luasnya wilayah Kab. Aceh Besar dengan penduduk yang tersebar di Beberapa kecamatan ternyata memiliki dampak dalam masalah kepengurusan akta kelahiran. Terutama menyangkut penetapan keputusan pengadilan, dikarenakan lokasi kantor pengadilan hanya di Kota Jantho. Untuk itu, perlu pengadilan keliling di kecamatan sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
karikartur belum urus akta
     Pengurusan akta kelahiran seseorang, dimulai sejak hari pertama kelahiran hingga yang bersangkutan berusia satu tahun. Jika pengurusan akta kelahiran tersebut baru dilakukan saat usia seseorang sudah lebih satu tahun, maka prosesnya harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Banyak warga enggan mengikuti persidangan agar akta kelahiran bisa diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
     Untuk membantu masyarakat, pemerintah bisa memfasilitasi untuk dibentuk pengadilan keliling yang terdiri atas tim-tim untuk mengurus akta kelahiran di masing-masing gampong atau kecamatan.
     Di beberapa kabupaten/kota sudah ada yang melaksanakan kerjasama dengan pengadilan negeri terkait program pengadilan keliling seperti Kab. Abdya, Kab. Aceh Utara, Kab Pamekasan (Jatim), Kab. Siak (Riau)

Berita Terkait              : Serambi News Jumat, 19 April 2013
Berita Lainnya            :