Hari Jadi Kota Jantho ke-29

Sejumlah rangkaian kegiatan memeriahkan HUT Kota Jantho Ke-29 dimulai 27 April 2013, dimulai dengan pawai kenderaan hias

MK: Urus Akta Kelahiran tidak Perlu ke Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan Mutholib seorang Tukang Parkir berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur (30/4). Mutholib .

Satu KTP (E_KTP) Satu Identitas

Pemerintah menjamin data kependudukan Indonesia terlindungi dari penyabotan maupun duplikasi pihak asing melalui mesin cetak e-KTP.

Kantor UPTD Disdukcapil Wil II Peukan Bada

Petugas Melayani Masyarakat UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Peukan Bada

e-KTP

Sebagai identitas jati diri

Jumat, 19 April 2013

Perlu Pengadilan Keliling untuk Akta Kelahiran

     Luasnya wilayah Kab. Aceh Besar dengan penduduk yang tersebar di Beberapa kecamatan ternyata memiliki dampak dalam masalah kepengurusan akta kelahiran. Terutama menyangkut penetapan keputusan pengadilan, dikarenakan lokasi kantor pengadilan hanya di Kota Jantho. Untuk itu, perlu pengadilan keliling di kecamatan sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
karikartur belum urus akta
     Pengurusan akta kelahiran seseorang, dimulai sejak hari pertama kelahiran hingga yang bersangkutan berusia satu tahun. Jika pengurusan akta kelahiran tersebut baru dilakukan saat usia seseorang sudah lebih satu tahun, maka prosesnya harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Banyak warga enggan mengikuti persidangan agar akta kelahiran bisa diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
     Untuk membantu masyarakat, pemerintah bisa memfasilitasi untuk dibentuk pengadilan keliling yang terdiri atas tim-tim untuk mengurus akta kelahiran di masing-masing gampong atau kecamatan.
     Di beberapa kabupaten/kota sudah ada yang melaksanakan kerjasama dengan pengadilan negeri terkait program pengadilan keliling seperti Kab. Abdya, Kab. Aceh Utara, Kab Pamekasan (Jatim), Kab. Siak (Riau)

Berita Terkait              : Serambi News Jumat, 19 April 2013
Berita Lainnya            :

Kamis, 11 April 2013

Meninggal Enam Tahun Lalu, Dapat e-KTP

KALIORI, MataAirRadio.net. Seorang warga RT 1 RW 1 Desa Banyudono kec. Kalioro Bernama Sukanah sudah meninggal dunia sekitar enam tahun lalu. Bedasarkan data pada kepingan e-KTP atas nama Sukanah, yang bersangkutan mengikuti perekaman data pada tanggal 15 sept 2012. Kepala desa Banyudono Bambang Puji Raharjo kepada reporter MataAirRadio, saat itu dirinya merasa kaget mendapati e-KTP atas nama Sukanah dengan foto yang sama, namun yang bersangkutan sudah meninggal sekira enam tahun yang lalu.
Sumber : mataairradio.net

E-KTP Generasi Kedua

E-KTP Generasi Kedua perdana – Fasilitas E-Health

Jakarta (ANTARA News) – Salah satu layanan KTP elektronik atau E-KTP nantinya akan diperluas manfaatnya untuk  pelayanan kesehatan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan A. Iskandar, saat pembukaan e-Indonesia Initiatives Forum 8 di Jakarta, Rabu.
Pelayanan kesehatan itu bernama program E-Health, yang rencananya akan dijalankan bersamaan dengan peluncuran E-KTP generasi kedua.
Menurut Marzan, E-KTP generasi kedua nantinya akan menggunakan micro chip untuk menyimpan data pemiliknya, termasuk daftar sejarah kesehatan masyarakat.
“KTP elektronik ini nantinya dapat merekam daftar dan sejarah kesehatan masyarakat, sehingga dapat memudahkan dokter yang memeriksa juga menguntungkan masyarakat pastinya,” kata Marzan.
Marzan berharap agar ini dapat menjadi salah satu wahana untuk memasuki era E-Health, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.
Namun untuk menjalankan program ini masih perlu beberapa hal yang harus diperhatikan.
“Penyempurnaan regulasi untuk implementasi E-Health masih harus terus dilakukan, karena akan banyak pemangku kepentingan yang terkait dengan program ini,” kata Marzan. (M048)
Sumber Antarnews.com